Muhammadiyah Imbau Warga di Zona Merah Covid-19 Salat Tarawih di Rumah

Ari Sandita Murti
Muhammadiyah. (Foto: Ist)

Di antaranya, salat dengan saf berjarak, salat memakai masker, Jamaah salat terbatas hanya bagi masyarakat di sekitar masjid, musala atau langgar dengan pembatasan jumlah jamaah maksimal 30 persen dari kapasitas tempat atau sesuai arahan dari pihak yang berwenang.

Lalu, ada pula poin tentang takbir Idulfitri diutamakan dilakukan di rumah masing-masing. 

Takbir Idulfitri boleh dilakukan di masjid, musala atau langgar dengan syarat tidak ada jamaah di sekitarnya yang terindikasi positif Covid-19, dilakukan pembatasan jumlah orang dan tetap menerapkan protokol kesehatan terkait Covid-19 secara disiplin.

"Salat Idulfitri bagi masyarakat yang di sekitar tempat tinggalnya ada penularan Covid-19 dapat dilakukan di rumah," tulis edaran tersebut.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
5 hari lalu

Pemerintah Siapkan Paket Stimulus Rp12,83 Triliun, Jaga Daya Beli Masyarakat selama Ramadan-Idulfitri 2026

Nasional
5 hari lalu

Prabowo Bertemu NU hingga Muhammadiyah di Istana Siang Ini, Bahas Apa?

Nasional
9 hari lalu

Muhammadiyah Tak Sepakat Polri di Bawah Kementerian: Bisa Muncul Problem Baru

Nasional
29 hari lalu

Anwar Abbas Respons Polemik Materi Pandji di Mens Rea: Bangsa Ini Butuh Kritik

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal