JAKARTA, iNews.id - Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik (LHKP) serta Majelis Hukum dan HAM (MHH) Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah mengecam penggusuran yang terjadi di Pulau Rempang, Kepulauan Riau. Mereka menilai proyek Rempang Eco City sangat bermasalah.
Ketua LHKP PP Muhammadiyah, Ridho Al-Hamdi, mengatakan payung hukum proyek itu baru disahkan pada 28 Agustus 2023 melalui Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2023. Menurutnya, penggusuran masyarakat Rempang adalah bukti pemerintah gagal melaksanakan mandat konstitusi.
”Permukiman dan warga tercatat telah ada sejak 1834, tempat tinggal dan permukiman itulah yang saat ini mau digusur untuk proyek Rempang Eco-City,” kata Ridho Al Hamdi dalam keterangannya, Kamis (14/7/2023).
Dia mengatakan, Rempang Eco City yang menjadi Proyek Strategis Nasional (PSN) menimbulkan demonstrasi warga dan kekerasan aparat. Dia menyebut, proyek ini tidak pernah dikonsultasikan secara bermakna kepada masyarakat Rempang yang terdampak.
"Hampir setiap pembangunan Proyek Strategis Nasional pemerintah selalu mobilisasi aparat secara berlebihan yang berhadapan dengan masyarakat," kata dia.
Ridho menuturkan, pengadaan tanah terindikasi kerap merampas hak masyarakat. Atas dasar itu, LHKP dan Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah mengecam kebijakan publik pemerintah untuk menggusur masyarakat Pulau Rempang, Kepulauan Riau demi kepentingan industri swasta.