Muhammadiyah Tak Izinkan Kampusnya Digunakan untuk Kampanye Politik

Widya Michella
Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Mu’ti mengatakan pihaknya tak akan memberikan izin lembaga pendidikannya digunakan untuk kampanye politik. (Foto: dok. Muhammadiyah)

Keduanya menggugat Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Pemilu yang menyatakan pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.

Namun dalam penjelasan pasal menyatakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan dapat digunakan jika peserta pemilu hadir tanpa atribut kampanye pemilu atas undangan dari pihak penanggung jawab fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.

"Beralasan menurut hukum untuk sebagian. Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Anwar Usman saat memimpin sidang putusan di Gedung MA, Jakarta Pusat, Selasa (15/8/2023).

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
10 hari lalu

Menlu dan Ketua MPR Bawa Delegasi PBNU-Muhammadiyah Hadiri Pemakaman Ali Khamenei di Iran

15 hari lalu

Godok RUU Pemilu, Komisi II DPR bakal Datangi NU hingga Muhammadiyah

29 hari lalu

Puluhan Tokoh Siap Jamin Penangguhan Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa, Din Syamsuddin Turut Pasang Badan

1 bulan lalu

Muhammadiyah Dorong Penguatan Tata Kelola MBG, Siap Jadi Mitra Strategis

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal