Muhammadiyah Tegaskan Tak Ada Pembicaraan dengan Pemerintah soal Izin Kelola Tambang

Muhammad Refi Sandi
Sekretaris Umum (Sekum) PP Muhammadiyah, Abdul Mu'ti. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Sekretaris Umum (Sekum) PP Muhammadiyah, Abdul Mu'ti membantah isu adanya pembicaraan dengan pemerintah soal izin pengelolaan tambang bagi ormas keagamaan. Dia menegaskan pemberian izin tersebut sepenuhnya kewenangan pemerintah.

"Kemungkinan ormas keagamaan mengelola tambang tidak otomatis karena harus memenuhi persyaratan. Sampai sekarang tidak ada pembicaraan pemerintah dengan Muhammadiyah terkait dengan kemungkinan pengelolaan tambang," kata Abdul Mu'ti dalam keterangannya, Minggu (2/6/2024).

Abe, sapaan karibnya, mengatakan Muhammadiyah akan membahas dengan saksama apabila menerima penawaran resmi pemerintah atas pengelolaan tambang.

"Muhammadiyah tidak akan tergesa-gesa dan mengukur kemampuan diri agar pengelolaan tambang tidak menimbulkan masalah bagi organisasi, masyarakat, bangsa dan negara," ungkapnya.

Sebelumnya, pemerintah memberikan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) kepada organisasi masyarakat (ormas) keagamaan. Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. 

PP tersebut ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 30 Mei 2024. Aturan pemberian IUPK kepada ormas keagamaan diatur dalam Pasal 83 A.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
6 hari lalu

Prabowo: Indonesia Tak Mungkin Makmur kalau Korupsi Masih Merajalela

6 hari lalu

Menlu dan Ketua MPR Bawa Delegasi PBNU-Muhammadiyah Hadiri Pemakaman Ali Khamenei di Iran

7 hari lalu

Prabowo Sebut Banyak yang Tak Suka Pemerintah: Kampanyekan Indonesia Chaos di Medsos

12 hari lalu

Godok RUU Pemilu, Komisi II DPR bakal Datangi NU hingga Muhammadiyah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal