Dia mengingatkan, keluarga pasien Covid-19 sudah berat menanggung musibah, hendaknya beban itu diringankan dengan cara membantu dan menerima mereka dengan sepenuhnya.
Penolakan jenazah pasien Covid-19 terjadi di beberapa daerah. Ini antara lain terjadi di Banyumas, Jawa Tengah. Warga memblokade jalan menuju pemakaman karena takut tertular.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebelumnya menyatakan, menolak jenazah untuk dimakamkan hukumnya haram. MUI meminta masyarakat tak khawatir karena pemakaman telah dilakukan sesuai protokol kesehatan.