"Akan tetapi, jika ada kebutuhan yang dibenarkan secara syar'i, bisa saja penggunaan ganja dibolehkan, dengan syarat dan kondisi tertentu. Karenanya, perlu ada kajian mendalam mengenai ihwal manfaat ganja tersebut," katanya.
Nantinya, kata Asrorun, kajian tersebut dapat menghasilkan beberapa alternatif, seperti berbentuk penguatan regulasi, rekomendasi untuk penyusunan regulasi, atau dalam bentuk fatwa baru.
Meskipun pihaknya sudah bersiap menindaklanjuti permintaan wapres, namun Asrorun mengatakan sampai saat ini belum ada permohonan secara resmi terkait ganja untuk medis.
Namun Asrorun mengungkap, permohonan wapres soal ganja medis tersebut dapat menjadi salah satu permintaan untuk merespon dinamika yang terjadi di masyarakat.
"Harapan Wapres tersebut bisa menjadi salah satu permintaan untuk merespons dinamika yang terjadi di masyarakat, yang dalam bahasa fikih sebagai istifta," kata Asrorun.