MUI Akan Kaji Fatwa Ganja untuk Kesehatan

riana rizkia
MUI kaji penggunaan ganja untuk medis (Foto : Ist)

"Akan tetapi, jika ada kebutuhan yang dibenarkan secara syar'i, bisa saja penggunaan ganja dibolehkan, dengan syarat dan kondisi tertentu. Karenanya, perlu ada kajian mendalam mengenai ihwal manfaat ganja tersebut," katanya. 

Nantinya, kata Asrorun, kajian tersebut dapat menghasilkan beberapa alternatif, seperti berbentuk penguatan regulasi, rekomendasi untuk penyusunan regulasi, atau dalam bentuk fatwa baru.

Meskipun pihaknya sudah bersiap menindaklanjuti permintaan wapres, namun Asrorun mengatakan sampai saat ini belum ada permohonan secara resmi terkait ganja untuk medis. 

Namun Asrorun mengungkap, permohonan wapres soal ganja medis tersebut dapat menjadi salah satu permintaan untuk merespon dinamika yang terjadi di masyarakat. 

"Harapan Wapres tersebut bisa menjadi salah satu permintaan untuk merespons dinamika yang terjadi di masyarakat, yang dalam bahasa fikih sebagai istifta," kata Asrorun.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
15 hari lalu

Bertemu Jajaran Ditjen Pajak, MUI : Pajak Tidak Boleh Membebani Rakyat Kecil

Muslim
16 hari lalu

Ramai Nikah Siri di Indonesia, MUI: Banyak Rugikan Perempuan

Nasional
16 hari lalu

MUI-DJP Sepakat Bentuk Satgas, Tindak Lanjuti Fatwa Pajak Berkeadilan

Nasional
18 hari lalu

Fatwa MUI soal Rumah Dihuni Tak Layak Dipajaki Berulang, Ini Respons Kemendagri

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal