MUI Akan Kaji Fatwa Ganja untuk Kesehatan

riana rizkia
MUI kaji penggunaan ganja untuk medis (Foto : Ist)

JAKARTA, iNews.id - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) bidang Fatwa Asrorun Niam Soleh mengatakan, akan menindaklanjuti wacana ganja untuk medis dengan pengkajian komperehensif dalam perspektif keagamaan. Kajian masih dilakukan. 

Hal tersebut diungkap untuk merespon harapan Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin yang meminta MUI agar dapat membuat kajian terkait wacana ganja untuk pengobatan atau medis. 

"Kami mengapresiasi harapan tersebut dan akan ditindaklanjuti dengan pengkajian komperehensif dalam perspektif keagamaan. Kita akan kaji, yang intinya MUI akan berkontribusi dalam memberikan solusi keagamaan atas dasar pertimbangan kemaslahatan umum secara holistik," kata Asrorun Niam melalui keterangan tertulisnya, dikutip Kamis (30/6/2022). 

Asrorun mengatakan, pengkajian soal ganja untuk kebutuhan kesehatan harus dilakukan dengan melihat beberapa aspek. Telebih, kata Asrorun, bahwa undang-undang 35/2009 tentang Narkotika mengatur bahwa ganja termasuk jenis narkotika Golongan I yang tidak bisa digunakan untuk kepentingan kesehatan. 

Lalu, di agama Islam pun ada larangan penggunaan ganja. Asrorun menjelaskan bahwa setiap yang memabukkan hukumnya haram, baik sedikit maupun banyak. Sama halnya dengan ganja termasuk barang yang memabukkan. Karena itu, mengonsumsi ganja hukumnya haram. 

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
15 hari lalu

Bertemu Jajaran Ditjen Pajak, MUI : Pajak Tidak Boleh Membebani Rakyat Kecil

Muslim
15 hari lalu

Ramai Nikah Siri di Indonesia, MUI: Banyak Rugikan Perempuan

Nasional
15 hari lalu

MUI-DJP Sepakat Bentuk Satgas, Tindak Lanjuti Fatwa Pajak Berkeadilan

Nasional
18 hari lalu

Fatwa MUI soal Rumah Dihuni Tak Layak Dipajaki Berulang, Ini Respons Kemendagri

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal