JAKARTA, iNews.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) tengah menggelar Kongres Mujahid Digital, Jumat (16/9/2022). Kongres akan menghasilkan kode etik (code of conduct) dalam dunia digital atau media sosial.
Kode etik bermedsos itu akan menjadi turunan Fatwa MUI Nomor 24 Tahun 2017 tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah Melalui Media Sosial.
"Target utamanya kita mengeluarkan kode etik, turunan dari fatwa hukum bermuamalah di medsos. Kita ingin turunkan poin-poin pokok ke dalam bentuk yang lebih simpel, konkrit dan aplikatif," kata Ketua Komisi Infokom MUI Pusat, KH Mabroer MS.
Kode etik bermedsos tersebut akan dituangkan menjadi buku saku dan dibagikan ke berbagai forum. Mabroer mengatakan wujud buku saku kode etik itu dapat berbentuk PDF, map, video dan bentuk lainnya.