MUI Bakal Kaji Fatwa Penggunaan Ganja untuk Medis

Muhammad Refi Sandi
riana rizkia
Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Niam Sholeh (foto: istimewa)

MUI juga katanya belum menerima permohonan fatwa secara resmi dari para pihak terkait masalah penggunaan ganja untuk kepentingan medis, selain permintaan dari Wapres.

Niam menjelaskan dalam Islam setiap yang memabukkan hukumnya haram. Namun, jika ada kondisi tertentu maka penggunaannya bisa dibolehkan.

"Jika ada kebutuhan yang dibenarkan secara syar'i, bisa saja penggunaan ganja dibolehkan, dengan syarat dan kondisi tertentu. Karenanya, perlu ada kanjian mendalam mengenai ihwal manfaat ganja tersebut. Kita akan mengkaji substansi masalah terkait dengan permasalahan ganja ini, dari sisi kesehatan, sosial, ekonomi, regulasi, serta dampak yang ditimbulkan," katanya.

MUI juga katanya akan mengkaji apakah diskusi soal ganja ini bisa dianalogkan dengan fatwa tentang nikotin dan sebagainya.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
6 hari lalu

Pj Ketum PBNU Zulfa Mustofa Klaim Minta Restu, Keluarga: Ma'ruf Amin Patuh Kiai Sepuh!

Nasional
17 hari lalu

Bertemu Jajaran Ditjen Pajak, MUI : Pajak Tidak Boleh Membebani Rakyat Kecil

Muslim
17 hari lalu

Ramai Nikah Siri di Indonesia, MUI: Banyak Rugikan Perempuan

Nasional
18 hari lalu

MUI-DJP Sepakat Bentuk Satgas, Tindak Lanjuti Fatwa Pajak Berkeadilan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal