MUI Bakal Kaji Fatwa Penggunaan Ganja untuk Medis

Muhammad Refi Sandi
riana rizkia
Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Niam Sholeh (foto: istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Niam Sholeh mengatakan pihaknya bakal mengkaji penerbitan fatwa ganja medis. Hal ini menyusul adanya permintaan Wakil Presiden Ma'ruf Amin kepada MUI. 

"Kami mengapresiasi harapan tersebut dan akan ditindaklanjuti dengan pengkajian komperehensif dalam perspektif keagamaan. Kita akan kaji, yang intinya MUI akan berkontribusi dalam memberikan solusi keagamaan atas dasar pertimbangan kemaslahatan umum secara holistik," kata Niam, Rabu (29/6/2022).

Niam menyebut MUI akan melihat secara utuh wacana ini, termasuk dengan melihat regulasi hukum yang ada.

"Nanti dilihat secara utuh. Terlebih UU 35/2009 tentang Narkotika mengatur bahwa ganja termasuk jenis narkotika Golongan I yang tidak bisa digunakan untuk kepentingan kesehatan," ucapnya.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
1 hari lalu

MUI Usul Koruptor Tak hanya Dihukum Mati, tapi Juga Dimiskinkan

5 hari lalu

Polda Metro Tangkap 3 Pengedar Narkoba di Jatinegara Jaktim, Sita 27,96 Kg Ganja

11 hari lalu

Alasan MUI Minta Zakat Dijadikan Pengurang Pajak, Sebut Umat Islam Tanggung Beban Ganda

12 hari lalu

MUI Minta Zakat Diakui sebagai Pengurang Pajak: Umat Islam Bayar 2 Kali, Double Tax

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal