MUI DKI Jakarta Imbau Salat Id dari Rumah dan Tak Ada Takbiran Keliling

Antara
Masjid Agung Al Azhar di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. (Foto: Antara)

Di poin terakhir seruan, MUI dan DMI DKI meminta semua pribadi dan pengurus masjid atau mushala untuk mematuhi setiap peraturan dan keputusan yang dikeluarkan oleh pemerintah.

Adapun seruan tersebut, berdasarkan pada Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE 6 Tahun 2020 tertanggal 6 April 2020 tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1441 H di tengah pandemi wabah Covid-19.

Kemudian Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 41 Tahun 2020 tanggal 30 April 2020 tentang Pengenaan Sanksi terhadap Pelanggaran Pelaksanaan PSBB dalam penanganan Covid-19 di DKI Jakarta.

Serta, Fatwa MUI Pusat Nomor 28 Tahun 220 tanggal 13 Mei 2020 tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Shalat Idul Fitri saat pandemi Covid-19.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Seleb
7 bulan lalu

Paula Verhoeven Mendadak Bicara soal Memaafkan, Damai dengan Baim Wong?

Muslim
7 bulan lalu

5 Contoh Teks Pidato Halal Bihalal Lucu dan Menarik

Muslim
7 bulan lalu

5 Contoh Sambutan Halal Bihalal Idul Fitri 2025 Keluarga yang Singkat tapi Berkesan

Seleb
7 bulan lalu

Andre Taulany Tidak Lebaran Bareng Anak-Anak, Pilih Menyendiri di Rumah Nenek

Buletin
7 bulan lalu

Meriah! Momen Grebeg Syawal Keraton Yogyakarta, Warga Berebut Gunungan Hasil Bumi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal