MUI Kecam Israel Sahkan UU Hukuman Mati Tahanan Palestina, Serukan RI Turun Tangan

Achmad Al Fiqri
Tahanan Palestina terancam hukuman mati akibat UU yang telah disahkan Israel (foto: Anadolu)

JAKARTA, iNews.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengecam keras aturan hukuman mati bagi tahanan Palestina dalam sebuah undang-undang yang disahkan oleh Knesset (parlemen Israel). Dia pun menyerukan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) hingga Pemerintah Republik Indonesia turun tangan. 

“Atas nama MUI saya mengecam keras dan mendalam atas pengesahan undang-undang oleh Knesset yang memberlakukan hukuman mati terhadap warga Palestina, termasuk anak-anak yang berada dalam tahanan Israel,” ujar Ketua MUI Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerja Sama Internasional (HLNKI), Sudarnoto Abdul Hakim, dikutip Senin (6/4/2026).

Dia menyebut, kebijakan tersebut tidak bisa dipandang sebagai persoalan hukum domestik semata, melainkan telah menjadi isu kemanusiaan universal yang menyangkut masa depan nilai-nilai keadilan global.

“Ketika anak-anak menjadi sasaran legitimasi hukuman mati, maka sesungguhnya yang sedang dipertaruhkan adalah hati nurani dunia,” ujarnya.

Sudarnoto pun menyerukan seluruh elemen bangsa serta komunitas internasional untuk bersatu dalam menolak kebijakan tersebut dan memperjuangkan keadilan serta perdamaian.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
2 hari lalu

Pesan Menyentuh Pep Guardiola Bela Gaza: Kita Melalui Masa Paling Kelam dalam Sejarah!

2 hari lalu

Diancam Bom, Pesawat dari Israel Mendarat Darurat di Bulgaria

2 hari lalu

Bakar Hutan Haram, MUI Desak Aparat Tindak Tegas Pelaku Karhutla Tanpa Pandang Bulu

2 hari lalu

Trump: Saya Dukung Penuh Netanyahu Jadi PM Israel Mendatang!

2 hari lalu

Pemukim Israel Serang Delegasi Eropa, Wali Kota Taybeh: Pelanggaran Nyata

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal