MUI Keluarkan Fatwa Halal Vaksin Covid-19 Sinovac

Binti Mufarida
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa dan Urusan Halal, Asrorun Niam Sholeh. (Foto: Dok. Humas BNPB).

JAKARTA,iNews.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa halal untuk vaksin virus corona (Covid-19) dari Sinovac Life Science China dan PT Bio Farma. Fatwa tersebut tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 2 Tahun 2021 tentang produk vaksin Covid-19.

Ketua MUI Bidang Fatwa dan Urusan Halal, Asrorun Niam Sholeh mengatakan, akan terus berkomunikasi intensif dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terkait vaksin Covid-19. 

“Alhamdulillah, fatwa sudah ditandatangani,” ujar Asrorun dalam Konferensi Pers Emergency Use Authorization (EUA) Vaksin Covid-19 yang disiarkan secara virtual, Senin (11/1/2021).

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
4 hari lalu

MUI Tegaskan Minum Oli Haram!

Internasional
2 bulan lalu

15 Negara Bagian AS Gugat Trump gara-gara Vaksin Anak Dipangkas

Health
2 bulan lalu

Belum Ada Vaksin Virus Nipah, Ini Cara Mencegah Penyakitnya!

Nasional
2 bulan lalu

Awal Ramadan Tak Sama, Anwar Abbas Ingatkan Sikap Toleran 4 Imam Mazhab

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal