MUI Keluarkan Fatwa Halal Vaksin Covid-19 Sinovac

Binti Mufarida
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa dan Urusan Halal, Asrorun Niam Sholeh. (Foto: Dok. Humas BNPB).

JAKARTA,iNews.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa halal untuk vaksin virus corona (Covid-19) dari Sinovac Life Science China dan PT Bio Farma. Fatwa tersebut tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 2 Tahun 2021 tentang produk vaksin Covid-19.

Ketua MUI Bidang Fatwa dan Urusan Halal, Asrorun Niam Sholeh mengatakan, akan terus berkomunikasi intensif dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terkait vaksin Covid-19. 

“Alhamdulillah, fatwa sudah ditandatangani,” ujar Asrorun dalam Konferensi Pers Emergency Use Authorization (EUA) Vaksin Covid-19 yang disiarkan secara virtual, Senin (11/1/2021).

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Ma'ruf Amin Mundur dari Ketua Dewan Pertimbangan MUI

Buletin
31 hari lalu

Heboh Jasa Nikah Siri Dijual Online, MUI Tegas: Hak Anak dan Istri Bisa Hilang!

Muslim
2 bulan lalu

MUI Sambut Ditjen Pesantren, Dorong Kenaikan Anggaran tanpa Hilangkan Kekhasan

Health
4 bulan lalu

Penyebab Campak Bisa Mematikan, Dokter: Tidak Vaksin MR

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal