MUI Keluarkan Fatwa, Salat Jumat Virtual Tidak Sah

Faieq Hidayat
Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh. (Foto: Dok Humas BNPB)

JAKARTA, iNews.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan fatwa tentang salat Jumat secara virtual dan hybird. Ada hukum agama dalam salat Jumat secara virtual dan hybird.

"MUI tetapkan fatwa tentang shalat Jumat secara virtual dan secara hybrid," kata Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Niam Sholeh dalam keterangan pers, Selasa (11/5/2021).

Berikut fatwa MUI mengenai hukum salat Jumat secara virtual: 

Ketentuan Umum 

Dalam fatwa ini yang dimaksud dengan:
1.     Penyelenggaraan salat Jumat secara virtual adalah pelaksanaan salat Jum’at yang lokasi imam dan makmum tidak ittihad al-makan (dalam kesatuan tempat), tidak ittishal (tersambung secara fisik), dan hanya tersambung melalui jejaring virtual.
2.     Penyelenggaraan salat Jumat secara hybrid adalah pelaksanaan salat Jumat yang imam dan makmumnya memenuhi ketentuan ittihad al-makan (dalam kesatuan tempat) dan ittishal (tersambung secara fisik), serta diikuti oleh makmum lain yang hanya tersambung secara virtual. 

Ketentuan Hukum 

1.     Penyelenggaraan salat Jumat secara virtual sebagaimana dimaksud dalam ketentuan umum angka 1 (satu) hukumnya tidak sah. 

2.     Penyelenggaraan salat Jumat secara hybrid sebagaimana dimaksud dalam ketentuan umum angka  2 (dua) hukumnya: 

a.     Bagi imam dan makmum yang ittihad al-makan dan ittishal adalah sah. 

b.     Bagi makmum yang mengikuti shalat Jum’at dan hanya tersambung secara virtual adalah tidak sah. 

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Muslim
4 hari lalu

Teks Khutbah Jumat 9 Januari 2026 Singkat Terbaru: Hikmah Bulan Rajab dan Isra Miraj

Nasional
5 hari lalu

MUI Kritik Pemidanaan Poligami dan Nikah Siri di KUHP Baru: Potensi Bertentangan Hukum Islam

Nasional
13 hari lalu

Bupati Aceh Tamiang Minta Fatwa soal Penggunaan Kayu Gelondongan: Ini Perlu Penegasan!

Nasional
17 hari lalu

MUI Terima Surat Pengunduran Diri Ma'ruf Amin, segera Diproses

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal