MUI Kritik Anggota DPR Usul Alat Bantu Seks di Lapas Perempuan: Haram Hukumnya!

Achmad Al Fiqri
Ilustrasi kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) (Dok. MUI)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan, penyaluran hasrat biologis dengan memanfaatkan alat bantu seksual dilarang dalam ajaran Islam. Bahkan, penggunaan alat bantu seksual disebut hukumnya haram. 

Pernyataan itu disampaikan Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Abdul Muiz Ali, merespons usulan penyediaan alat bantu seksual bagi warga binaan atau narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) khususnya di lapas perempuan.

“Menyalurkan hasrat biologis melalui alat bantu seksual atau mainan seks (sex toy) termasuk perbuatan yang dilarang. Itu haram hukumnya,” kata Muiz dalam keterangannya, dikutip Minggu (4/10/2026).

Muiz menjelaskan, Islam sebagai agama yang komprehensif telah mengatur dan memberikan panduan baku mengenai tata cara mengendalikan serta memenuhi kebutuhan biologis manusia secara bermartabat.

Muiz mengatakan, ada dua jalur resmi dalam menyikapi dorongan biologis dalam syariat Islam. Pertama, penyaluran yang sah dan berhakikat ibadah adalah melalui ikatan pernikahan. 

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
13 jam lalu

Arrmanatha Nasir Jadi Menlu, DPR Titip Pesan soal Palestina hingga Perlindungan WNI

17 jam lalu

MUI Soroti Oknum Polisi Diduga Bekingi Tambang Ilegal, Minta Kapolri Jenderal Suyudi Tegas

2 hari lalu

Komisi II DPR Bentuk Panja RUU Pemilu, Ini Daftar Pimpinan dan Anggotanya

2 hari lalu

Komisi XIII DPR Desak Kemen Imipas Investigasi Dugaan Pungli di Rutan Pondok Bambu

2 hari lalu

Komnas HAM Bongkar Krisis Lapas: Kelebihan Kapastian 10 Tahun hingga Akses Pemantauan Terbatas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal