JAKARTA, iNews.id - Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan, penyaluran hasrat biologis dengan memanfaatkan alat bantu seksual dilarang dalam ajaran Islam. Bahkan, penggunaan alat bantu seksual disebut hukumnya haram.
Pernyataan itu disampaikan Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Abdul Muiz Ali, merespons usulan penyediaan alat bantu seksual bagi warga binaan atau narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) khususnya di lapas perempuan.
“Menyalurkan hasrat biologis melalui alat bantu seksual atau mainan seks (sex toy) termasuk perbuatan yang dilarang. Itu haram hukumnya,” kata Muiz dalam keterangannya, dikutip Minggu (4/10/2026).
Muiz menjelaskan, Islam sebagai agama yang komprehensif telah mengatur dan memberikan panduan baku mengenai tata cara mengendalikan serta memenuhi kebutuhan biologis manusia secara bermartabat.
Muiz mengatakan, ada dua jalur resmi dalam menyikapi dorongan biologis dalam syariat Islam. Pertama, penyaluran yang sah dan berhakikat ibadah adalah melalui ikatan pernikahan.