MUI Kritik Anggota DPR Usul Alat Bantu Seks di Lapas Perempuan: Haram Hukumnya!

Achmad Al Fiqri
Ilustrasi kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) (Dok. MUI)

Sebelumnya, Ketua Komisi XIII DPR Willy Aditya mengusulkan penyediaan bilik asmara atau bilik keluarga di sejumlah lembaga pemasyarakatan (lapas). Fasilitas ini bertujuan bagi narapidana yang telah memiliki pasangan resmi.

"Kami di DPR rapat dan sudah menginisiasi di beberapa titik lapas. Apa itu? Satu, bilik keluarga," ucap Willy dalam keterangannya dikutip dari YouTube Lapas Perempuan Kelas IIA Bandung, Rabu (30/9/2026).

Willy juga menyampaikan adanya pembahasan mengenai penyediaan alat bantu seksual bagi warga binaan. "Yang nggak punya suami gimana caranya? Ah, ada banyak jalan ke Roma. Kalau nggak self service, tahu self service? Hah, ya gitulah," katanya.

Willy menyebut pihaknya telah menyetujui usulan penyediaan alat bantu seksual di lapas. Namun, dia menekankan aspek kesehatan tetap harus diperhatikan dalam pelaksanaannya.

"Tadi yang dibilang oleh pakar kita, kami sudah okein untuk dildo. Tapi sekali lagi, kita yang harus kemudian jaga kesehatan," ucapnya.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
24 jam lalu

Arrmanatha Nasir Jadi Menlu, DPR Titip Pesan soal Palestina hingga Perlindungan WNI

1 hari lalu

MUI Soroti Oknum Polisi Diduga Bekingi Tambang Ilegal, Minta Kapolri Jenderal Suyudi Tegas

2 hari lalu

Komisi II DPR Bentuk Panja RUU Pemilu, Ini Daftar Pimpinan dan Anggotanya

3 hari lalu

Komisi XIII DPR Desak Kemen Imipas Investigasi Dugaan Pungli di Rutan Pondok Bambu

3 hari lalu

Komnas HAM Bongkar Krisis Lapas: Kelebihan Kapastian 10 Tahun hingga Akses Pemantauan Terbatas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal