JAKARTA, iNews.id – Merebaknya virus korona (COVID-19) di Tanah Air menjadi perhatian bersama di Tanah Air. Majelis Ulama Indonesia (MUI) pun menyatakan, pemerintah berwenang melarang kegiatan ibadah berjamaah di masjid atau musala untuk mencegah penyebaran virus itu.
Ketua Komisi Fatwa MUI, Hasanuddin Abdul Fattah mengatakan, MUI hanya menyampaikan fatwa berkenaan dengan pelaksanaan ibadah pada masa wabah COVID-19. Namun, pemerintah adalah pihak yang memiliki kewenangan untuk mengatur pelarangan ibadah berjamaah di daerah tertentu.
“Saya kira fatwa itu harus menjadi pedoman pemerintah di sini, dalam rangka pemerintah mengambil satu tindakan bahkan menetapkan mana-mana daerah atau kawasan yang sudah masa gawat darurat tingkat penyebaran virus korona ini,” katanya dalam konferensi pers di Kantor MUI Pusat, Jakarta, Selasa (17/3/2020).
“Jadi itu pemerintah yang berwenang yang punya kompetensi. Masjid misalnya, daerah masjid di mana, kawasan mana yang tingkat penyebaran virus koronanya sudah sedemikian tidak terkendali,” tuturnya.
Hasanuddin menuturkan, situasi penularan COVID-19 di setiap daerah berbeda antara satu dan lainnya. Karena itu, pemerintah daerahlah yang lebih tahu kondisi wilayah masing-masing yang bisa menentukan perlunya pelarangan ibadah berjamaah di tempat-tempat ibadah guna menekan risiko penularan penyakit tersebut.