Ini 9 Poin Fatwa MUI terkait Virus Korona

Felldy Aslya Utama
Dok Antara

JAKARTA, iNews.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyampaikan sembilan fatwa terkait pencegahan virus Korona yang mewabah. MUI menyatakan, masyarakat mempunyai kewajiban untuk mencegah kepanikan terkait virus Korona.

Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh meyampaikan poin-poin tersebut dalam jumpa pers di Graha BNPB, Jakarta Timur, Kamis (19/3/2020). Asrorun mengatakan, masalah pencegahan virus Korona merupakan kewajiban bersama.

"Yang pertama, dalam kondisi normal kita semua mempunyai kewajiban untuk ikhtiar melakukan aktivitas yang menjaga kesehatan dan menjauhi sikap dan perilaku yang menyebabkan penularan penyakit. Ini bab soal ikhtiar, di samping juga soal doa," kata Asrorun.

Selain itu, dia meminta kepada pasien yang positif virus Korona jenis baru atau COVID-19 untuk mengisolasi diri. Pasien diminta tidak bergabung dengan aktivitas publik, termasuk ibadah di tempat umum.

"Yang kedua, apabila ada orang yang positif terpapar COVID-19, maka tanggung jawabnya adalah melakukan pengobatan dan mengisolasi diri. Tidak boleh bergabung dengan komunitas publik termasuk kegiatan keagamaan yang bersifat publik unutk menjaga orang dari penularan," katanya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Haji dan Umrah
13 jam lalu

PPIH Arab Saudi Rekrut Ratusan Mahasiswa Mesir hingga Yaman untuk Atasi Kendala Bahasa

Nasional
3 hari lalu

Airlangga Sebut Risiko Resesi RI Lebih Rendah dari AS: di Bawah 5%

Buletin
5 hari lalu

Menlu Sugiono Tolak Wacana Purbaya Pajaki Selat Malaka: Tak Sesuai Hukum Internasional

Nasional
6 hari lalu

Listrik di Jakarta Mati Serentak Kemarin, Kementerian ESDM Turun Tangan Investigasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal