MUI Minta SKB Tiga Menteri tentang Seragam Sekolah Direvisi

Abdul Rochim
Ketua Umum MUI KH Miftachul Akhyar (istimewa)

Kedua, ketentuan yang mengandung implikasi “Pemerintah daerah dan sekolah tidak boleh mewajibkan, memerintahkan mensyaratkan, dan mengimbau penggunaan seragam dengan kekhasan agama tertentu”, harus dibatasi pada pihak (peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan) yang berbeda agama, sehingga tidak terjadi pemaksaan kekhasan agama tertentu pada pemeluk agama yang lain. 

Ketiga, pewajiban, perintah, persyaratan, atau imbauan itu diberlakukan terhadap peserta didik yang seagama, pemerintah tidak perlu melarang. Sekolah dapat saja memandang hal itu bagian dari proses pendidikan agama dan pembiasaan akhlak mulia terhadap peserta didik. 

"Hal itu seharusnya diserahkan kepada sekolah, bermusyawarah dengan para pemangku kepentingan (stakeholders), termasuk komite sekolah, untuk mewajibkan atau tidak, mengimbau atau tidak. Pemerintah tidak perlu campur tangan pada aspek ini," kata Miftachul Akhyar dalam surat yang ditandatangani di Jakarta pada Kamis (11/2/2021) tersebut.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
4 hari lalu

KH Miftachul Akhyar: Gus Yahya Bukan Ketum PBNU, Kepengurusan di Tangan Rais Aam

Buletin
9 hari lalu

Heboh Jasa Nikah Siri Dijual Online, MUI Tegas: Hak Anak dan Istri Bisa Hilang!

Nasional
10 hari lalu

Gus Yahya: Rapat Harian Syuriah Tak Punya Legal Standing Berhentikan Ketum PBNU

Muslim
1 bulan lalu

MUI Sambut Ditjen Pesantren, Dorong Kenaikan Anggaran tanpa Hilangkan Kekhasan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal