MUI Minta SKB Tiga Menteri tentang Seragam Sekolah Direvisi

Abdul Rochim
Ketua Umum MUI KH Miftachul Akhyar (istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan tausiah sebagai sikap resmi atas Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri terkait Penggunaan Pakaian Seragam. MUI mengimbau SKB direvisi. 

MUI menyebut pertama, SKB ini memastikan hak peserta didik menggunakan seragam dengan kekhasan agama sesuai keyakinannya dan tidak boleh dilarang oleh Pemerintah Daerah dan sekolah. 

Kedua, SKB ini melarang pemerintah daerah dan sekolah memaksakan seragam kekhasan agama tertentu pada penganut agama yang berbeda. 

Dalam surat yang ditandatangani Ketua Umum MUI KH Miftachul Akhyar dan Sekjen Amirsyah Tambunan itu, MUI meminta dilakukan revisi atas isi SKB Tiga Menteri agar tidak memicu polemik, kegaduhan dan ketidakpastian hukum. Ketentuan pada diktum ketiga dari SKB ini mengandung tiga muatan dan implikasi yang berbeda. 

Pertama, implikasi “Pemerintah daerah dan sekolah tidak boleh melarang penggunaan seragam dengan kekhasan agama tertentu” karena memberi perlindungan pelaksanaan agama dan keyakinan masing-masing peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan. 

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
17 hari lalu

Awal Ramadan Tak Sama, Anwar Abbas Ingatkan Sikap Toleran 4 Imam Mazhab

Nasional
19 hari lalu

MUI Setuju Sweeping Rumah Makan saat Ramadan Dilarang, Tekankan Sikap Saling Menghormati

Nasional
19 hari lalu

MUI soal Potensi Beda Awal Ramadan: Tak Perlu Dibawa kepada Perpecahan

Nasional
23 hari lalu

Menag: Saya Gak Bisa Tidur kalau MUI Tidak Punya Kantor yang Layak

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal