MUI Perbolehkan Hewan Terkena PMK Gejala Ringan untuk Kurban

Muhammad Fida Ul Haq
Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Niam Sholeh (Foto: Dok Humas BNPB)

Sementara itu, hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat dan sembuh dari PMK dalam rentang waktu yang dibolehkan kurban yakni tanggal 10 sampai dengan 13 Dzulhijjah, maka hewan ternak tersebut sah dijadikan hewan kurban. 

Namun, hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat kemudian sembuh dari PMK setelah lewat rentang waktu yang dibolehkan, maka sembelihan hewan tersebut dianggap sedekah bukan hewan kurban. 

MUI juga mengingatkan hewan dengan telinga terpotong tidak boleh digunakan untuk kurban. Tapi, jika hanya dilubangi untuk tag bisa digunakan kurban.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
7 hari lalu

MUI Kritik Pemidanaan Poligami dan Nikah Siri di KUHP Baru: Potensi Bertentangan Hukum Islam

Nasional
15 hari lalu

Bupati Aceh Tamiang Minta Fatwa soal Penggunaan Kayu Gelondongan: Ini Perlu Penegasan!

Nasional
18 hari lalu

MUI Terima Surat Pengunduran Diri Ma'ruf Amin, segera Diproses

Nasional
19 hari lalu

Sumatra Dilanda Banjir, Ketua MUI Imbau Perayaan Tahun Baru 2026 Diisi Doa Bersama

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal