MUI Perbolehkan Hewan Terkena PMK Gejala Ringan untuk Kurban

Muhammad Fida Ul Haq
Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Niam Sholeh (Foto: Dok Humas BNPB)

Sementara itu, hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat dan sembuh dari PMK dalam rentang waktu yang dibolehkan kurban yakni tanggal 10 sampai dengan 13 Dzulhijjah, maka hewan ternak tersebut sah dijadikan hewan kurban. 

Namun, hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat kemudian sembuh dari PMK setelah lewat rentang waktu yang dibolehkan, maka sembelihan hewan tersebut dianggap sedekah bukan hewan kurban. 

MUI juga mengingatkan hewan dengan telinga terpotong tidak boleh digunakan untuk kurban. Tapi, jika hanya dilubangi untuk tag bisa digunakan kurban.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
2 hari lalu

MUI Kritik Anggota DPR Usul Alat Bantu Seks di Lapas Perempuan: Haram Hukumnya!

3 hari lalu

MUI Soroti Oknum Polisi Diduga Bekingi Tambang Ilegal, Minta Kapolri Jenderal Suyudi Tegas

9 hari lalu

MUI Puji Delegasi Indonesia Walk Out saat PM Israel Netanyahu Pidato di PBB

20 hari lalu

MUI Doakan Keselamatan 5 Jurnalis dan 3 Awak Kapal Hilang Kontak di Selat Sunda

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal