MUI Perbolehkan Hewan Terkena PMK Gejala Ringan untuk Kurban

Muhammad Fida Ul Haq
Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Niam Sholeh (Foto: Dok Humas BNPB)

JAKARTA, iNews.id - Sebentar lagi umat Islam akan berkurban di Hari Raya Idul Adha. Namun, kegiatan kurban terganggu dengan beredarnya hewan yang terkena penyakit mulut dan kuku (PMK).

Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Niam Sholeh memberikan panduan terkait hewan kurban itu. Dia mengatakan hukum berkurban dengan hewan yang terkena PMK dirinci sesuai dengan kondisi faktual hewan tersebut. 

"Hewan yang  terkena PMK dengan gejala klinis kategori ringan seperti lepuh ringan pada celah kuku, kondisi lesu, tidak nafsu makan, dan keluar air liur lebih dari biasanya hukumnya sah dijadikan hewan kurban", ujar Asrorun, Selasa (31/5/2022).

Meski demikian, Asrorun menegaskan hewan yang terkena PMK dengan gejala berat tak boleh digunakan untuk kurban.

"Sedang hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat seperti lepuh pada kuku hingga terlepas dan/atau menyebabkan pincang/tidak bisa berjalan serta menyebabkan sangat kurus hukumnya tidak sah dijadikan hewan kurban," ujarnya. 

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Fatwa MUI soal Rumah Dihuni Tak Layak Dipajaki Berulang, Ini Respons Kemendagri

Nasional
3 hari lalu

MUI Terbitkan Fatwa Pajak Berkeadilan, DPR bakal Tanya Purbaya

Nasional
4 hari lalu

Fatwa MUI: Dana Rekening Dormant Hak Pemilik, Bank Wajib Beri Tahu sebelum Ambil Tindakan

Buletin
4 hari lalu

Heboh Jasa Nikah Siri Dijual Online, MUI Tegas: Hak Anak dan Istri Bisa Hilang!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal