JAKARTA, iNews.id - Sebentar lagi umat Islam akan berkurban di Hari Raya Idul Adha. Namun, kegiatan kurban terganggu dengan beredarnya hewan yang terkena penyakit mulut dan kuku (PMK).
Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Niam Sholeh memberikan panduan terkait hewan kurban itu. Dia mengatakan hukum berkurban dengan hewan yang terkena PMK dirinci sesuai dengan kondisi faktual hewan tersebut.
"Hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori ringan seperti lepuh ringan pada celah kuku, kondisi lesu, tidak nafsu makan, dan keluar air liur lebih dari biasanya hukumnya sah dijadikan hewan kurban", ujar Asrorun, Selasa (31/5/2022).
Meski demikian, Asrorun menegaskan hewan yang terkena PMK dengan gejala berat tak boleh digunakan untuk kurban.
"Sedang hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat seperti lepuh pada kuku hingga terlepas dan/atau menyebabkan pincang/tidak bisa berjalan serta menyebabkan sangat kurus hukumnya tidak sah dijadikan hewan kurban," ujarnya.