"Di suatu kawasan yang potensi penularannya tinggi atau sangat tinggi berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang, maka boleh meninggalkan salat Jumat dan menggantikannya dengan salat zuhur di kediaman atau rumah masing-masing," ujarnya.
Menurut dia, keselamatan umat lebih penting. Jika kawasan itu dinilai membahayakan karena sebararan virus tersebut, umat Islam dapat meniadakan salat di masjid sampai keadaan menjadi normal kembali. Kendati demikian, dia wajib menggantinya dengan salat zuhur.
Ni'am melanjutkan, tetapi jika di suatu kawasan yang potensi penularannya rendah berdasarkan ketetapan pemerintah, umat tetap wajib menjalankan kewajiban ibadah sebagaimana biasa.
"Namun wajib menjaga diri agar tidak terpapar virus korona seperti tidak kontak fisik langsung, membawa sajadah sendiri, dan sering membasuh tangan dengan sabun," ucapnya.
Sejumlah negara yang terpapar virus korona telah memberlakukan kebijakan serupa. Di Singapura, salat Jumat ditiadakan demi menghindari penyebaran virus yang telah merenggut ribuan nyawa ini. Begitu juga di Iran, setelah virus itu menginfeksi ribuan warganya.