MUI Perbolehkan Umat Islam Tidak Salat Jumat karena Virus Korona

Irfan Ma'ruf
Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Ni'am Soleh dalam konferensi pers di Gedung MUI, Jakarta, Senin (16/3/2020). (Foto; iNews.id/Irfan Maruf).

"Di suatu kawasan yang potensi penularannya tinggi atau sangat tinggi berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang, maka boleh meninggalkan salat Jumat dan menggantikannya dengan salat zuhur di kediaman atau rumah masing-masing," ujarnya. 

Menurut dia, keselamatan umat lebih penting. Jika kawasan itu dinilai membahayakan karena sebararan virus tersebut, umat Islam dapat meniadakan salat di masjid sampai keadaan menjadi normal kembali. Kendati demikian, dia wajib menggantinya dengan salat zuhur.

Ni'am melanjutkan, tetapi jika di suatu kawasan yang potensi penularannya rendah berdasarkan ketetapan pemerintah, umat tetap wajib menjalankan kewajiban ibadah sebagaimana biasa.

"Namun wajib menjaga diri agar tidak terpapar virus korona seperti tidak kontak fisik langsung, membawa sajadah sendiri, dan sering membasuh tangan dengan sabun," ucapnya.

Sejumlah negara yang terpapar virus korona telah memberlakukan kebijakan serupa. Di Singapura, salat Jumat ditiadakan demi menghindari penyebaran virus yang telah merenggut ribuan nyawa ini. Begitu juga di Iran, setelah virus itu menginfeksi ribuan warganya.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
5 jam lalu

Menkes Pastikan Super Flu Tak Mematikan seperti Covid-19: Gak Usah Khawatir

Nasional
7 hari lalu

MUI Terima Surat Pengunduran Diri Ma'ruf Amin, segera Diproses

Nasional
8 hari lalu

Sumatra Dilanda Banjir, Ketua MUI Imbau Perayaan Tahun Baru 2026 Diisi Doa Bersama

Nasional
10 hari lalu

Tak Hanya di MUI, Ma'ruf Amin Juga Mundur dari Dewan Syuro PKB

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal