MUI Sampaikan 3 Syarat Sertifikasi Halal Vaksin Covid-19

Binti Mufarida
Ilustrasi, pemberian vaksin Cpvod-19. (Foto: iNews.id/Bagus Alit).

JAKARTA, iNews.id - Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyampaikan, ada 3 syarat sertifikasi halal vaksin virus corona (Covid-19). Poin tersebut menjadi prinsip dalam proses sertifikasi halal.

Wakil Direktur LPPOM MUI Muti Arintawati mengatakan, ketiga poin itu, pertama traceability atau ketertelusuran. Proses ini dinilai penting untuk mengetahui produk yang dihasilkan menggunakan bahan-bahan yang halal atau tidak.

“Kemudian diproduksi pada fasilitas yang memang juga bebas dari kontaminasi yang bisa menyebabkan produk menjadi tidak halal. Ini harus dilakukan audit di lokasi produksi,” ujar Muti secara virtual dalam update kesiapan vaksin Covid-19 di Indonesia yang diselenggarakan Kemenkes, Senin (19/10/2020).

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
7 hari lalu

MUI Kritik Pemidanaan Poligami dan Nikah Siri di KUHP Baru: Potensi Bertentangan Hukum Islam

Nasional
9 hari lalu

Kabar Baik! Pemerintah Beri Sertifikasi Halal Gratis di 2026, Cek Kuotanya

Nasional
18 hari lalu

MUI Terima Surat Pengunduran Diri Ma'ruf Amin, segera Diproses

Nasional
19 hari lalu

Sumatra Dilanda Banjir, Ketua MUI Imbau Perayaan Tahun Baru 2026 Diisi Doa Bersama

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal