MUI Sampaikan 3 Syarat Sertifikasi Halal Vaksin Covid-19

Binti Mufarida
Ilustrasi, pemberian vaksin Cpvod-19. (Foto: iNews.id/Bagus Alit).

JAKARTA, iNews.id - Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyampaikan, ada 3 syarat sertifikasi halal vaksin virus corona (Covid-19). Poin tersebut menjadi prinsip dalam proses sertifikasi halal.

Wakil Direktur LPPOM MUI Muti Arintawati mengatakan, ketiga poin itu, pertama traceability atau ketertelusuran. Proses ini dinilai penting untuk mengetahui produk yang dihasilkan menggunakan bahan-bahan yang halal atau tidak.

“Kemudian diproduksi pada fasilitas yang memang juga bebas dari kontaminasi yang bisa menyebabkan produk menjadi tidak halal. Ini harus dilakukan audit di lokasi produksi,” ujar Muti secara virtual dalam update kesiapan vaksin Covid-19 di Indonesia yang diselenggarakan Kemenkes, Senin (19/10/2020).

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
8 jam lalu

Ramadan 2026, Jemaah Masjid Istiqlal Dapat Edukasi Gaya Hidup Halal

Nasional
2 hari lalu

Inisiatif Prabowo Jadi Mediator Perang AS-Israel Vs Iran Dapat Dukungan Negara Timur Tengah

Nasional
2 hari lalu

Momen Prabowo Buka Puasa Bersama Ulama, Duduk Semeja dengan Rais Aam PBNU-Ketum MUI

Nasional
2 hari lalu

Pimpinan MUI, PBNU hingga Muhammadiyah Hadiri Bukber bareng Prabowo di Istana

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal