JAKARTA, iNews.id - Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyampaikan, ada 3 syarat sertifikasi halal vaksin virus corona (Covid-19). Poin tersebut menjadi prinsip dalam proses sertifikasi halal.
Wakil Direktur LPPOM MUI Muti Arintawati mengatakan, ketiga poin itu, pertama traceability atau ketertelusuran. Proses ini dinilai penting untuk mengetahui produk yang dihasilkan menggunakan bahan-bahan yang halal atau tidak.
“Kemudian diproduksi pada fasilitas yang memang juga bebas dari kontaminasi yang bisa menyebabkan produk menjadi tidak halal. Ini harus dilakukan audit di lokasi produksi,” ujar Muti secara virtual dalam update kesiapan vaksin Covid-19 di Indonesia yang diselenggarakan Kemenkes, Senin (19/10/2020).