MUI Sampaikan 3 Syarat Sertifikasi Halal Vaksin Covid-19

Binti Mufarida
Ilustrasi, pemberian vaksin Cpvod-19. (Foto: iNews.id/Bagus Alit).

Poin kedua, kata dia harus ada jaminan kehalalan atau sistem jaminan halal, misalnya menggunakan bahan yang halal dalam proses produksinya dan menggunakan fasilitas halal atau tidak.

"Tentunya kita harapkan bisa berlangsung terus-menerus berkesinambungan,” ucapnya.

Poin ketiga, otentikasi melalui uji lab. Menurutnya, proses uji lab ini untuk memastikan tidak ada kontaminan sehingga bahan produk yang disertifikasi halal itu betul-betul bisa dipastikan kehalalannya.

"Nah ini penting sekali harus dilakukan di lokasi produksi,” katanya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
7 hari lalu

MUI Kritik Pemidanaan Poligami dan Nikah Siri di KUHP Baru: Potensi Bertentangan Hukum Islam

Nasional
9 hari lalu

Kabar Baik! Pemerintah Beri Sertifikasi Halal Gratis di 2026, Cek Kuotanya

Nasional
19 hari lalu

MUI Terima Surat Pengunduran Diri Ma'ruf Amin, segera Diproses

Nasional
19 hari lalu

Sumatra Dilanda Banjir, Ketua MUI Imbau Perayaan Tahun Baru 2026 Diisi Doa Bersama

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal