MUI Sampaikan 3 Syarat Sertifikasi Halal Vaksin Covid-19

Binti Mufarida
Ilustrasi, pemberian vaksin Cpvod-19. (Foto: iNews.id/Bagus Alit).

Poin kedua, kata dia harus ada jaminan kehalalan atau sistem jaminan halal, misalnya menggunakan bahan yang halal dalam proses produksinya dan menggunakan fasilitas halal atau tidak.

"Tentunya kita harapkan bisa berlangsung terus-menerus berkesinambungan,” ucapnya.

Poin ketiga, otentikasi melalui uji lab. Menurutnya, proses uji lab ini untuk memastikan tidak ada kontaminan sehingga bahan produk yang disertifikasi halal itu betul-betul bisa dipastikan kehalalannya.

"Nah ini penting sekali harus dilakukan di lokasi produksi,” katanya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

Ramadan 2026, Jemaah Masjid Istiqlal Dapat Edukasi Gaya Hidup Halal

Nasional
5 hari lalu

Inisiatif Prabowo Jadi Mediator Perang AS-Israel Vs Iran Dapat Dukungan Negara Timur Tengah

Nasional
5 hari lalu

Momen Prabowo Buka Puasa Bersama Ulama, Duduk Semeja dengan Rais Aam PBNU-Ketum MUI

Nasional
5 hari lalu

Pimpinan MUI, PBNU hingga Muhammadiyah Hadiri Bukber bareng Prabowo di Istana

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal