Dia menyebutkan terkait pelaporan yang dilakukan oleh sejumlah pihak atas konten yang dilakukan OF tersebut lebih kepada untuk menyadarkan generasi muda untuk tidak membuat konten yang tidak pantas.
"Jadi bukan masalah penodaan agama. Tapi lebih kepada persoalan etika dan sosial. OF sudah menyesali perbuatanya dan kekhilafahan kepada umat Islam dengan datang ke alamat umat islam yakni Majelis Ulama indonesia dan menyampaikan permohonan maaf dan bersumpah untuk tidak akan mengulangi lagi perbuatanya," kata Ikhsan Abdullah.
Diketahui, Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB SEMMI) melaporkan OF ke Polres Metro Jakarta Pusat atas berbagai konten tidak senonoh saat mengenakan busana muslim yang diunggah di media sosial.
OF terancam dijerat dengan UU ITE, UU Pornografi, hingga pasal penistaan Agama atas berbagai konten yang ia unggah di media sosial.