JAKARTA, iNews.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengapresiasi Polres Metro Jakarta Selatan yang telah bergerak cepat menangani kasus Holywings. Sebelumnya polisi telah menetapkan 6 orang tersangka dalam kasus tersebut.
Ketua Komisi Hukum dan HAM MUI, Deding Ishak mengatakan pihaknya mengecam tindakan Holywings yang mengumbar kebencian bernuansa SARA.
“MUI mengecam keras tindakan Hollywings yang mengumbar kebencian bernuansa SARA, juga mengapresiasi pihak Polres Metro Jakarta Selatan yang responsif cepat menetapkan tersangkanya,” ujar Deding dalam laman resmi MUI, Minggu (26/6/2022).
Menurutnya, tersangka bisa dijerat Undang-undang Penistaan Agama dan Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE.
Deding mengatakan, MUI meminta kepada penegak hukum untuk memproses kasus ini secara tuntas, termasuk motif kasus ini.