MUI Sebut Kasus Penistaan Agama Holywings Masalah Serius 

Bachtiar Rojab
Enam tersangka kasus promosi minuman alkohol untuk nama Muhammad dan Maria yang dilakukan Holywings. (Foto MPI).

JAKARTA, iNews.id  - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengapresiasi Polres Metro Jakarta Selatan yang telah bergerak cepat menangani kasus Holywings. Sebelumnya polisi telah menetapkan 6 orang tersangka dalam kasus tersebut. 

Ketua Komisi Hukum dan HAM MUI, Deding Ishak mengatakan pihaknya mengecam tindakan Holywings yang mengumbar kebencian bernuansa SARA. 

“MUI mengecam keras tindakan Hollywings yang mengumbar kebencian bernuansa SARA, juga mengapresiasi pihak Polres Metro Jakarta Selatan yang responsif cepat menetapkan tersangkanya,” ujar Deding dalam laman resmi MUI, Minggu (26/6/2022). 

Menurutnya, tersangka bisa dijerat Undang-undang Penistaan Agama dan Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE.

Deding mengatakan, MUI meminta kepada penegak hukum untuk memproses kasus ini secara tuntas, termasuk motif kasus ini.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
9 hari lalu

Tragedi Ponpes Al Khoziny, Wasekjen MUI: Duka Bagi Seluruh Pesantren Indonesia

Nasional
10 hari lalu

MUI Minta Bangunan Ponpes Tak Sesuai SOP Disetop Buntut Tragedi Al Khoziny

Nasional
18 hari lalu

Kabar Duka, Ketua MUI Bidang Ekonomi KH Lukmanul Hakim Meninggal

Nasional
2 bulan lalu

Tokoh Lintas Agama Kumpul di Kantor MUI, Ajak Masyarakat Tolak Anarkisme

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal