MUI Sebut Salat Jumat Bisa Diganti Zuhur jika Kasus Covid-19 Tak Terkendali

Widya Michella Nur Syahid
Suasana salat Jumat (Foto: Antara/Syamsuddin Hasan)

JAKARTA, iNews.id - Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Miftahul Huda, menyebut salat Jumat dapat diganti dengan salat Zuhur, seiring kembali meningkatnya kasus Covid-19 varian Omicron di Indonesia. Menurutnya hal itu tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Panduan Ibadah di Tengah Pandemi.

"Artinya, bila suatu tempat kita tinggal itu positif Covid itu banyak yang mengenai jemaah atau tetangga kita yang dinyatakan positif, tentunya ibadah salat berjamaah bisa dilakukan di tempat masing-masing. Dan pelaksanaan salat Jumat bisa diganti dengan salat Zuhur, itu jika kondisi tak terkendali,” kata Kiai Miftahul, Kamis,(03/2/2022).

Apabila kondisi lingkungan terkendali dan yang positif sangat sedikit, menurutnya masyarakat cukup diedukasi untuk melakukan isolasi.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
4 hari lalu

MUI Kritik Pemidanaan Poligami dan Nikah Siri di KUHP Baru: Potensi Bertentangan Hukum Islam

Internasional
15 hari lalu

Bom Meledak di Masjid saat Salat Jumat, 8 Orang Tewas

Nasional
16 hari lalu

MUI Terima Surat Pengunduran Diri Ma'ruf Amin, segera Diproses

Nasional
16 hari lalu

Sumatra Dilanda Banjir, Ketua MUI Imbau Perayaan Tahun Baru 2026 Diisi Doa Bersama

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal