JAKARTA, iNews.id - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) bidang fatwa, Asrorun Ni'am Sholeh merespons soal Kementerian Agama (Kemenag) meminta stasiun televisi nasional menyiarkan azan Magrib dalam bentuk running text saat Misa Agung Paus Fransiskus, Kamis (5/9/2024). Menurutnya dari sisi syariat tidak ada masalah.
Dia menjelaskan, permintaan itu harus dilihat dalam konteks yang pas. Pada pukul 17.00-19.00 WIB, akan ada siaran Misa Agung yang berlangsung tanpa jeda dan juga diikuti umat Katolik di televisi.
"Dilakukan hal tersebut untuk kepentingan siaran live misa yang diikuti oleh jemaah kristiani yang tidak dapat ikut ibadah di GBK. Karena ibadahnya selama 2 jam tanpa henti dan jeda. Kita bisa memahami kebijakan ini, dan bagian dari penghormatan kepada pelaksanaan ibadah kristiani," kata Asrorun dalam keterangannya, Rabu (4/9/2024).
"Sebenarnya dari aspek syar'i tidak ada yang dilanggar, dan itu juga bagian dari solusi," ujar Asrorun.
Asrorun menegaskan, konteks dari permintaan itu bukan meniadakan azan karena Paus datang ke Indonesia. Azan tetap berkumandang seperti biasanya di masjid-masjid.