"Fatwa MUI telah berhasil menggerakkan konsumen untuk beralih mengonsumsi produk yang tidak terafiliasi Israel, yang efeknya mendongkrak penjualan produk dalam negeri," ujarnya.
Boikot ini diharapkan terus berlanjut untuk meningkatkan konsumsi produk lokal yang akan menciptakan lapangan kerja dan memperkuat perekonomian dalam negeri. Umat Islam diingatkan untuk tetap waspada terhadap manuver perusahaan asing terafiliasi Israel yang mencoba mengubah persepsi publik.
“Boikot harus tetap berlanjut, tidak boleh kendor,” kata KH Arif Fahrudin.
Dalam fatwa ini, MUI menetapkan lima kriteria untuk memastikan bahwa suatu produk terafiliasi dengan Israel, yaitu:
1. Kepemilikan Saham Mayoritas: Perusahaan yang saham mayoritas dan pengendalinya memiliki afiliasi jelas dengan Israel.
2. Entitas Asing: Perusahaan yang pemegang saham pengendalinya adalah entitas asing dengan bisnis aktif di Israel.
3. Sikap Politik: Perusahaan yang mendukung politik genosida dan agresi Israel terhadap Palestina.
4. Nilai-Nilai Produsen: Produk dari perusahaan yang nilai-nilainya bertentangan dengan nilai luhur agama, Pancasila, dan UUD 1945, seperti LGBT, terorisme, dan ultraliberalisme.
5. Pernyataan Politik dan Ekonomi: Perusahaan yang masih mempertahankan investasi di Israel.