JAKARTA, iNews.id — Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa terbaru yang menyerukan agar masyarakat memprioritaskan penggunaan produk dalam negeri. Selain itu, MUI juga menerbitkan lima kriteria terkait produk yang terafiliasi Israel dan umat Islam diingatkan untuk waspada.
MUI menertbitkan Fatwa No 14/Ijtima’ Ulama/VIII/2024 ini bertujuan membangkitkan ekonomi nasional dan menghentikan konsumsi produk yang terafiliasi atau diimpor langsung dari Israel.
Fatwa tersebut merupakan hasil dari Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VIII yang berlangsung di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Islamic Center, Sungailiat, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, pada 28-31 Mei 2024.
"Fatwa MUI ini adalah bukti konkret aktualisasi cinta tanah air sebagai bagian dari iman kita. Semangat cinta tanah air yang dibumikan di sektor perekonomian adalah dengan menggunakan produk negeri sendiri," ujar Ketua MUI Bidang Dakwah KH Cholil Nafis, Kamis (1/8/2024).
Menurut Wakil Sekretaris Jenderal MUI Bidang Ukhuwah KH Arif Fahrudin, boikot yang dilakukan masyarakat dinilai efektif menurunkan penjualan perusahaan terafiliasi dengan Israel.