MUI Usul Hukuman LGBT Lebih Berat daripada Zina, Termasuk bagi Pelaku Kampanye

Binti Mufarida
Ilustrasi Gedung MUI (dok. istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta pemerintah bersama DPR menyusun aturan khusus terkait lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT). MUI berpandangan regulasi tersebut perlu memuat ketentuan sanksi yang lebih berat dibandingkan hukuman untuk perzinaan.

Wakil Ketua Umum MUI KH M Cholil Nafis mengatakan, aturan itu juga sebaiknya mencakup sanksi terhadap pihak-pihak yang melakukan kampanye LGBT.

Menurut dia, keberadaan payung hukum diperlukan agar terdapat batasan yang jelas sekaligus dasar pemberian sanksi guna melindungi generasi muda.

"Menurut saya, ini hukuman harus lebih berat daripada hukuman perzinaan. Karena ada dua kesalahan. Kesalahan pertama adalah melakukan tindakan asusila, yang kedua adalah melakukan penyimpangan karena sesama jenis itu," ujar Cholil, dikutip dari keterangan MUI, Jumat (11/6/2026).

Cholil menilai hingga saat ini belum terdapat aturan khusus dalam hukum pidana Indonesia yang mengatur persoalan LGBT. Kondisi tersebut membuat penanganan kasus yang muncul umumnya hanya sebatas pembinaan yang dilakukan oleh pemerintah daerah.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
7 jam lalu

MUI Serukan Umat Islam Salat Istisqa, Minta Turun Hujan Atasi Kekeringan dan Karhutla

7 jam lalu

Viral Anggota DPD Arya Wedakarna Hadiri Kontes Transgender di Thailand, Ini Penjelasannya

9 jam lalu

Viral Anggota DPD Arya Wedakarna Hadiri Acara LGBT di Thailand, bakal Dipanggil Badan Kehormatan

2 hari lalu

Polda Metro Jaya Selidiki Grup WA yang Diduga Berisi Konten LGBT Masukkan Siswa Sekolah Secara Acak

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal