MUI Usul Hukuman LGBT Lebih Berat daripada Zina, Termasuk bagi Pelaku Kampanye

Binti Mufarida
Ilustrasi Gedung MUI (dok. istimewa)

"Sekarang kan tidak ada hukuman bagi LGBT. Belum ada ketentuan hukum itu. Akhirnya, paling banter ketika ditemukan kasus, polanya hanya inisiasi dari kepala daerah untuk dibina atau dibarakkan. Ini karena tidak ada hukuman pasti berapa tahunnya," lanjutnya.

Dia menegaskan usulan penerapan sanksi yang lebih tegas tidak dilandasi kebencian terhadap individu yang terlibat, melainkan sebagai upaya menjaga moral dan karakter bangsa. Menurutnya, perilaku yang dianggap menyimpang harus ditolak, sementara pelakunya tetap perlu dirangkul dan dibimbing.

"Kita sayangi orangnya agar dia benar, tapi kebiasaan dan perilakunya harus kita tolak setolak-tolaknya. Maka, dihukum itu bukan karena benci pada orangnya, melainkan benci terhadap perilakunya agar orang itu kembali pada jalan yang benar," katanya.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
2 hari lalu

Polda Metro Jaya Selidiki Grup WA yang Diduga Berisi Konten LGBT Masukkan Siswa Sekolah Secara Acak

2 hari lalu

Geger Grup WA Diduga Berisi Konten LGBT, Ada Siswa Sekolah jadi Anggota!

15 hari lalu

MUI Ajak Umat Bahu-membahu Bantu Korban Gempa NTT: Musibah Ini Duka Kita Bersama

19 hari lalu

Komdigi Minta Aplikasi Hornet Dihapus dari App Store-Play Store, Dinilai Kampanyekan LGBT

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal