Muktamar ke-35 NU: Ketum dan Rais Aam Dilarang Rangkap Jabatan Menteri hingga Ketua Parpol

Achmad Al Fiqri
Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) (dok. NU Online)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Organisasi di Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) menyepakati larangan rangkap jabatan publik bagi pimpinan Pengurus Besar NU (PBNU). Ketua Umum dan Rais Aam dilarang rangkap jabatan politik seperti menteri hingga ketua umum partai.

Wakil Ketua Komisi Organisasi Muktamar ke-35 NU, Prof KH Asrorun Ni’am Sholeh menjelaskan, tim materi awal menyiapkan Opsi A (mempertahankan aturan lama) dan Opsi B (menghilangkan kata menteri dari daftar larangan untuk ketua umum). Namun, dinamika persidangan justru melahirkan jalan ketiga sebagai solusi tengah yang diterima seluruh peserta.

"Hasil yang disepakati adalah khusus untuk mandataris muktamar, dalam hal ini Rais Aam dan Ketua Umum, tidak boleh rangkap jabatan politik," kata Ni'am, Sabtu (29/8/2026).

Pengasuh Pondok Pesantren An-Nahdlah, Depok, Jawa Barat ini mengungkapkan rangkap jabatan yang dilarang di lingkup eksekutif yakni Presiden, Wakil Presiden, Menteri, Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati atau Wali Kota dan Wakil Bupati atau Wakil Wali Kota. 

Sementara dalam ruang lingkup lingkup legislatif, pimpinan serta anggota DPR, DPD dan DPRD. Kemudian dalam struktur partai, tidak boleh menjadi pimpinan dan pengurus partai politik.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
3 jam lalu

Muktamar NU Minta MBG Tak Pakai Anggaran Pendidikan Mulai Tahun Depan: Jangan Tunggu 2028

5 jam lalu

Pilih Rais Aam PBNU, Muktamar ke-35 Sepakat Tentukan Lewat AHWA

6 jam lalu

Muktamar ke-35 NU, Golkar Berharap Nahdliyin Pegang Qanun Asasi agar Tak Bertengkar

7 jam lalu

Buntu, Pemilihan Ketum PBNU bakal Dibawa ke Sidang Pleno Muktamar ke-35

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal