Pertimbangan utama di balik kesepakatan tingkat komisi ini adalah kedudukan Ketua Umum dan Rais Aam sebagai mandataris muktamar menjadi simbol kepemimpinan organisasi dalam menjalankan tugas. Berbeda dengan jabatan politik yang dianggap bagian dari urusan keduniaan.
Namun, larangan tersebut tidak berlaku bagi pengurus NU lainnya yang bukan mandataris muktamar.
"Pengurus yang di luar mandataris, jadi pengurus di luar Ketua Umum dan juga Rais Aam di level pengurus besar, dan ketua serta Rais di level pengurus di bawah pengurus besar, ini dimungkinkan dalam pengertian soal jabatan politik termasuk menteri," katanya.