Muktamar ke-35 NU: Ketum dan Rais Aam Dilarang Rangkap Jabatan Menteri hingga Ketua Parpol

Achmad Al Fiqri
Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) (dok. NU Online)

Pertimbangan utama di balik kesepakatan tingkat komisi ini adalah kedudukan Ketua Umum dan Rais Aam sebagai mandataris muktamar menjadi simbol kepemimpinan organisasi dalam menjalankan tugas. Berbeda dengan jabatan politik yang dianggap bagian dari urusan keduniaan.

Namun, larangan tersebut tidak berlaku bagi pengurus NU lainnya yang bukan mandataris muktamar.

"Pengurus yang di luar mandataris, jadi pengurus di luar Ketua Umum dan juga Rais Aam di level pengurus besar, dan ketua serta Rais di level pengurus di bawah pengurus besar, ini dimungkinkan dalam pengertian soal jabatan politik termasuk menteri," katanya.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
18 jam lalu

Muktamar NU Minta MBG Tak Pakai Anggaran Pendidikan Mulai Tahun Depan: Jangan Tunggu 2028

19 jam lalu

Pilih Rais Aam PBNU, Muktamar ke-35 Sepakat Tentukan Lewat AHWA

20 jam lalu

Muktamar ke-35 NU, Golkar Berharap Nahdliyin Pegang Qanun Asasi agar Tak Bertengkar

22 jam lalu

Buntu, Pemilihan Ketum PBNU bakal Dibawa ke Sidang Pleno Muktamar ke-35

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal