Muktamar NU Minta MBG Tak Pakai Anggaran Pendidikan Mulai Tahun Depan: Jangan Tunggu 2028

Felldy Aslya Utama
Muktamar ke-35 NU (dok. NU Online)

JAKARTA, iNews.id - Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) merekomendasikan kepada pemerintah untuk menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengamanatkan anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) dipisahkan dari alokasi dana pendidikan. Muktamar meminta agar pemisahan anggaran ini dilakukan pada 2027.

Hal ini menjadi salah satu rekomendasi Komisi Bathsul Masa'il Qanunniyah yang dibacakan di sidang pleno III Muktamar ke-35 NU.

"PBNU merekomendasikan kepada pemerintah untuk menjalankan putusan MK tentang MBG pada tahun anggaran 2027. Tidak menunggu sampai di 2028," kata pembaca rekomendasi Bathsul Masa'il Qanunniyah di Gedung Serba Guna (GSG) Ponpes Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, Sabtu (29/8/2026).

Rekomendasi ini disampaikan merujuk pada amanat Undang-Undang Dasar 1945 yang memberikan mandat anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari anggaran pendapatan belanja negara (APBN).

"Namun demikian, dalam praktiknya anggaran 20 persen tersebut tidak dijalankan secara maksimal," ujarnya.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
3 jam lalu

BGN Setop Permanen 2 SPPG di Jawa Tengah, Ini Penyebabnya

4 jam lalu

91 SPPG Kena Suspend BGN gegara Belum Kembalikan Sisa Dana MBG Rp18 Miliar

5 jam lalu

Survei Arawicaksa Ungkap Penilaian Publik soal Program Pemerintah, Swasembada Pangan Tertinggi

3 hari lalu

BGN Pastikan Anak-Anak Panti Asuhan Dapat MBG, Ini Cara Penyalurannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal