Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tragedi Rumah Tangga di Gowa, Suami Bunuh Istri lalu Bakar Diri hingga Tewas
Advertisement . Scroll to see content

Keji! Pria di Kota Metro Tega Bakar Istri Siri hingga Kritis gegara Cemburu

Selasa, 13 Oktober 2026 - 19:57:00 WIB
Keji! Pria di Kota Metro Tega Bakar Istri Siri hingga Kritis gegara Cemburu
Seorang istri di Kota Metro, Lampung, mengalami luka bakar 80 persen usai dibakar suami menggunakan bensin gegara cemburu. (Foto: iNews TV)
Advertisement . Scroll to see content

METRO, iNews.id – Seorang pria di Kota Metro, Lampung, tega membakar istri sirinya menggunakan bensin. Akibat perbuatan keji tersebut, korban kritis dan harus dilarikan ke rumah sakit setelah mengalami luka bakar parah hingga 80 persen di sekujur tubuhnya. 

Pelaku berinisial JU (24) kini telah ditangkap dan diamankan petugas kepolisian. Di hadapan penyidik, JU mengaku gelap mata usai mengetahui sang istri siri, FLK, diduga menjalin hubungan asmara dengan pria lain.

Peristiwa memilukan tersebut terjadi saat korban tengah tertidur lelap. Pelaku yang diselimuti emosi kemudian menyedot bensin dari tangki sepeda motornya, lalu menyiramkannya ke tubuh korban sebelum akhirnya menyulut api. 

Kasat Reskrim Polres Kota Metro, AKP Risky Dwi Cahyo, mengonfirmasi bahwa tindakan penganiayaan berat tersebut dipicu oleh motif cemburu. Pelaku sengaja melakukan hal itu agar penampilan fisik korban rusak. 

"Tersangka mengaku tujuannya membakar agar tubuh dan wajah korban rusak permanen, sehingga tidak ada pria lain yang menyukai atau menginginkan korban selain dirinya," ujar AKP Risky Dwi Cahyo, Selasa (13/10/2026). 

Usai kejadian, korban yang menderita luka bakar serius langsung dievakuasi warga ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan penanganan medis intensif.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut