Mulai Hari Ini ASN Boleh WFA! Berikut Ketentuannya

Puti Aini Yasmin
ilustrasi ASN diperbolehkan WFA mulai hari ini, Senin (24/3) jelang Lebaran 2025 (Foto: Pemprov DKI)

JAKARTA, iNews.id - Aparatur Sipil Negara (ASN) diperbolehkan work from anywhere (WFA)  atau bekerja dari mana saja mulai hari ini, Senin (24/3). Hal itu untuk mengurangi lonjakan di puncak mudik Lebaran 2025 nanti.

Namun, tak semua ASN diperbolehkan WFA jelang Lebaran. Ada beberapa kriteria ASN yang boleh melaksanakannya. Apa saja?

Ketentuan ASN Boleh WFA

Menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini WFA jelang Lebaran berlaku untuk semua pegawai. Namun, mereka harus tidak sedang menjalani atau dalam proses hukuman disiplin dan bukan pegawai baru. 

Kemudian, untuk kriteria pekerjaan yang bisa dilaksanakan dengan pola WFA adalah dapat dilakukan di luar kantor, dapat dilakukan dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi. Serta, memiliki interaksi tatap muka yang minimum, dan bersifat mandiri atau tidak memerlukan supervisi yang terus menerus.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
29 hari lalu

ASN Digital: Cara Aktivasi dan Login Terbaru 2026 dengan MFA

Nasional
29 hari lalu

Pemerintah bakal Berlakukan WFA Lagi saat Mudik Lebaran 2026  

Nasional
2 bulan lalu

Pramono Tegaskan WFA Akhir Tahun Tak Berlaku bagi ASN Pelayanan Publik di Jakarta  

Nasional
2 bulan lalu

Pengumuman! ASN Boleh WFA pada 29-31 Desember 2025

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal