Mulai Hari Ini ASN Boleh WFA! Berikut Ketentuannya

Puti Aini Yasmin
ilustrasi ASN diperbolehkan WFA mulai hari ini, Senin (24/3) jelang Lebaran 2025 (Foto: Pemprov DKI)

JAKARTA, iNews.id - Aparatur Sipil Negara (ASN) diperbolehkan work from anywhere (WFA)  atau bekerja dari mana saja mulai hari ini, Senin (24/3). Hal itu untuk mengurangi lonjakan di puncak mudik Lebaran 2025 nanti.

Namun, tak semua ASN diperbolehkan WFA jelang Lebaran. Ada beberapa kriteria ASN yang boleh melaksanakannya. Apa saja?

Ketentuan ASN Boleh WFA

Menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini WFA jelang Lebaran berlaku untuk semua pegawai. Namun, mereka harus tidak sedang menjalani atau dalam proses hukuman disiplin dan bukan pegawai baru. 

Kemudian, untuk kriteria pekerjaan yang bisa dilaksanakan dengan pola WFA adalah dapat dilakukan di luar kantor, dapat dilakukan dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi. Serta, memiliki interaksi tatap muka yang minimum, dan bersifat mandiri atau tidak memerlukan supervisi yang terus menerus.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
11 hari lalu

Mantap! ASN Bisa Naik Pangkat hingga 12 Kali dalam Setahun

Nasional
11 hari lalu

Marak Fenomena Perceraian ASN gegara Mutasi 10 Tahun, DPR Buka Suara

Nasional
15 hari lalu

Anak Buah Purbaya: ASN, TNI dan Polri Segera Aktivasi Akun Coretax!

Nasional
16 hari lalu

KPK Serahkan Uang Rp883 Miliar ke Taspen, Hasil Rampasan Kasus Investasi Fiktif 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal