Mulai Hari Ini ASN Boleh WFA! Berikut Ketentuannya

Puti Aini Yasmin
ilustrasi ASN diperbolehkan WFA mulai hari ini, Senin (24/3) jelang Lebaran 2025 (Foto: Pemprov DKI)

Dalam pelaksanaan, pegawai harus memenuhi kewajiban hari dan jam kerja dalam 1 minggu. Hal itu diatur dalam Peraturan Presiden No. 21/2023, yaitu 5 hari kerja dalam 1 minggu dengan akumulasi jam kerja sebanyak 37,5 jam tidak termasuk jam istirahat. 

Tak cuma itu, setiap pegawai wajib melaporkan hasil kinerja hariannya saat melaksanakan WFA, serta harus menjamin pencapaian target kinerja, efektivitas pelayanan publik dan penyelenggaraan pemerintahan.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (IPK) Agus Harimurti Yudhoyono mengatakan kebijakan WFA diambil untuk mengurangi potensi lonjakan masyarakat pada saat musim libur Lebaran 2025. Ia berharap kebijakan ini membuat para ASN yang hendak mudik untuk melakukan perjalanan lebih awal.

"Ini harapannya adalah kita bisa memulai distribusi mobilitas menjelang mudik lebaran lebih dulu, H-7. Jadi pada tanggal 24 Maret diharapkan sudah bisa diberlakukan work from anywhere atau flexible work arrangement," ucapnya dalam konferensi pers di Bandara Soekarno-Hatta, Sabtu (1/3/2025).

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
14 hari lalu

Mantap! ASN Bisa Naik Pangkat hingga 12 Kali dalam Setahun

Nasional
14 hari lalu

Marak Fenomena Perceraian ASN gegara Mutasi 10 Tahun, DPR Buka Suara

Nasional
18 hari lalu

Anak Buah Purbaya: ASN, TNI dan Polri Segera Aktivasi Akun Coretax!

Nasional
19 hari lalu

KPK Serahkan Uang Rp883 Miliar ke Taspen, Hasil Rampasan Kasus Investasi Fiktif 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal