Mulai Hari Ini ASN Boleh WFA! Berikut Ketentuannya

Puti Aini Yasmin
ilustrasi ASN diperbolehkan WFA mulai hari ini, Senin (24/3) jelang Lebaran 2025 (Foto: Pemprov DKI)

Tak cuma itu, setiap pegawai wajib melaporkan hasil kinerja hariannya saat melaksanakan WFA, serta harus menjamin pencapaian target kinerja, efektivitas pelayanan publik dan penyelenggaraan pemerintahan.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (IPK) Agus Harimurti Yudhoyono mengatakan kebijakan WFA diambil untuk mengurangi potensi lonjakan masyarakat pada saat musim libur Lebaran 2025. Ia berharap kebijakan ini membuat para ASN yang hendak mudik untuk melakukan perjalanan lebih awal.

"Ini harapannya adalah kita bisa memulai distribusi mobilitas menjelang mudik lebaran lebih dulu, H-7. Jadi pada tanggal 24 Maret diharapkan sudah bisa diberlakukan work from anywhere atau flexible work arrangement," ucapnya dalam konferensi pers di Bandara Soekarno-Hatta, Sabtu (1/3/2025).

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Menag Usulkan Belasan Ribu Guru Agama Honorer Dapat Prioritas Pengangkatan ASN

57 tahun lalu

Ketua KPK Sentil Mentalitas ASN soal Pelayanan Publik Bisa Dipersulit: Akhirnya Ada Pungli

57 tahun lalu

Ketua KPK Sebut Makelar-Calo Tak Berkutik Tanpa Ordal: Mereka Tidak Sakti-Sakti Amat

57 tahun lalu

ASN BPK usai Terjaring OTT KPK: Saya Nggak Terima Uang, Ini Nggak Adil

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal