Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Rumah Mewah Ipda Yayat Sudrajat Digeledah KPK, Komisi III DPR: Harus Diusut Tuntas
Advertisement . Scroll to see content

KUHAP Baru Berlaku Hampir 1 Tahun, DPR Sebut Belum Semua Aparat Paham

Minggu, 20 September 2026 - 07:10:00 WIB
KUHAP Baru Berlaku Hampir 1 Tahun, DPR Sebut Belum Semua Aparat Paham
Anggota Komisi III DPR Hinca Pandjaitan (Foto: Felldy Utama)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Anggota Komisi III DPRHinca Pandjaitan menyebut, belum semua aparat penegak hukum (APH) mengerti isi dari Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru. Padahal, hampir satu tahun hukum acara itu berlaku.

Diketahui, UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP disahkan oleh DPR pada Rapat Paripurna tanggal 18 November 2025 dan kemudian ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada pertengahan Desember 2025.

"Harus diakui, belum seratus persen aparat mengerti isi KUHAP yang baru. Tidak mudah mengubah pola pikir karena selama 44 tahun aturan sebelumnya dipelajari dan dijalankan. Sekarang harus berubah," kata Hinca dalam keterangannya, dikutip Minggu (20/9/2026).

Hinca mengatakan, tahun 2026 menjadi momentum untuk mengevaluasi secara menyeluruh pelaksanaan hukum acara pidana di Indonesia. Menurutnya, masa transisi dari aturan lama menuju KUHAP baru tentu tidak mudah karena aparat penegak hukum telah menggunakan ketentuan sebelumnya selama puluhan tahun.

"Tahun 2026 ini bisa kita sebut tahun pidana umum di Indonesia untuk mengoreksi total pelaksanaan KUHAP yang sudah berusia 44 tahun. Sejak Januari 2026 sampai sekarang sudah memasuki bulan kesembilan," ujar Hinca.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut