Mulan Jameela Ditetapkan sebagai Anggota DPR, Ini Kata Gerindra

Felldy Aslya Utama
Mulan Jameela. (Foto: iNews.id/Dok.)

Surat keputusan KPU dikeluarkan berdasarkan surat dari DPP mengenai langkah administrasi pelaksanaan putusan PN Jaksel dengan nomor 023A/BHA-DPPGERINDRA/IX/2019 dan Keputusan DPP Gerindra Nomor 004A/SKBHA/DPPGERINDRA/IX/2019 tentang pemberhentian keanggotaan sebagai langkah administrasi pelaksanaan putusan.

Dalam surat itu, menegaskan calon anggota DPR Dapil Jabar XI Ervin Luthfi dan Fahrul Rozi dinyatakan tidak memenuhi persyaratan sebagai calon terpilih anggota DPR RI, setelah keduanya diberhentikan sebagai anggota Partai Gerindra.

Atas keputusan tersebut, Andre mengaku Partai Gerindra juga telah menyampaikan informasi tentang adanya pergantian posisi di pencalonan DPR RI. “Saya tidak tahu secara detail (respons kader yang diberhentikan), menurut info yang saya dapatkan, teman-teman yang tidak jadi dilantik kalau tidak salah sudah diinformasikan oleh partai,” ujarnya.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

Dukung Prabowo Bentuk Satgas Rehabilitasi Bencana Sumatra, DPR: Pemulihan Tak akan Jadi Proyek

Nasional
1 hari lalu

BMKG Ungkap 14 Zona Merah Megathrust, Anggota DPR Desak Kewaspadaan Nasional

Nasional
2 hari lalu

2 Anggota DPR Tersangka Kasus CSR BI-OJK Belum Ditahan, Ini Kata KPK

Nasional
3 hari lalu

Marak Alih Fungsi Lahan di Bandung Raya, DPR: Evaluasi Izin Wisata dan Tambang!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal