Surat keputusan KPU dikeluarkan berdasarkan surat dari DPP mengenai langkah administrasi pelaksanaan putusan PN Jaksel dengan nomor 023A/BHA-DPPGERINDRA/IX/2019 dan Keputusan DPP Gerindra Nomor 004A/SKBHA/DPPGERINDRA/IX/2019 tentang pemberhentian keanggotaan sebagai langkah administrasi pelaksanaan putusan.
Dalam surat itu, menegaskan calon anggota DPR Dapil Jabar XI Ervin Luthfi dan Fahrul Rozi dinyatakan tidak memenuhi persyaratan sebagai calon terpilih anggota DPR RI, setelah keduanya diberhentikan sebagai anggota Partai Gerindra.
Atas keputusan tersebut, Andre mengaku Partai Gerindra juga telah menyampaikan informasi tentang adanya pergantian posisi di pencalonan DPR RI. “Saya tidak tahu secara detail (respons kader yang diberhentikan), menurut info yang saya dapatkan, teman-teman yang tidak jadi dilantik kalau tidak salah sudah diinformasikan oleh partai,” ujarnya.