JAKARTA, iNews.id - Pemindahan penahanan Ahmad Dhani dari Rumah Tahanan (Rutan) Klas I Cipinang, Jakarta Timur menuju Rutan Klas I Medaeng, Surabaya, Jawa Timur dilakukan Kamis (7/2/2019) dini hari.
Pantauan di Rutan Cipinang, (Kamis (7/2/2019) dini hari, mobil tahanan keluar pukul 01.00 WIB. Ahmad Dhani diperkirakan berada dalam mobil tersebut.
Istri Ahmad Dhani, Mulan Jameela dengan menggunakan mobil pribadi ikut menyertai dari belakang saat mobil tahanan keluar rutan.
Ahmad Dhani divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) 1,5 tahun penjara terkait ujaran kebencian.
Musisi yang terkenal melalui kelompok musik Dewa 19 itu akan menjalani persidangan dalam perkara lainnya, yaitu pencemaran nama baik, terkait ucapannya di media sosial (medsos) yang dinilai menyinggung sebuah kelompok atau organisasi massa saat digelar aksi Deklarasi #2019GantiPresiden di Surabaya pada 26 Agustus 2018.
Persidangan perdananya akan digelar pada hari Kamis (7/2/2019) di Pengadilan Negeri Surabaya.