Diketahui, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) resmi melarang masuk warga negara asing (WNA) dari sejumlah negara Afrika ke Indonesia. Aturan ini mulai berlaku pada Senin (29/11/2021).
Surat Edaran Ditjen Imigrasi Nomor IMI-0269.GR.01.01 Tahun 2021 menyebut orang yang mempunyai riwayat perjalanan ke delapan negara Afrika tersebut dalam waktu 14 hari sebelumnya dilarang masuk ke Indonesia. Negara-negara yang dimaksud yaitu Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambique, Eswatini, dan Nigeria.
Jika ada orang yang pernah berkunjung ke negara-negara tersebut dalam kurun waktu 14 hari ke belakang maka akan langsung ditolak masuk Indonesia di Tempat Pemeriksaan Imigrasi.