Mundur dari Jabatan Menpora, Imam Nahrawi Diminta Pimpinan KPK untuk Kooperatif

Ilma De Sabrini
Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif. (Foto: iNews.id/Aditya Pratama)

JAKARTA, iNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons pengunduran diri Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Imam Nahrawi, dari jabatannya hari ini. Dari pengunduran itu, KPK berharap Nahrawi dapat bersikap kooperatif dengan proses hukum yang berjalan.

“Kami berharap Pak Menteri (Nahrawi) kooperatif. Tentunya seperti yang dikatakan oleh beliau kepada masyarakat,” kata Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif, di Jakarta, Kamis (19/9/2019).

Dia juga menghargai sikap Nahrawi yang mengundurkan diri. KPK berharap politikus Partai Kebangkitan Bangsa itu selanjutnya juga mau memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangannya. “Saya menghargai pengunduran diri dari Pak Imam Nahrawi. Setelah ditetapkan sebagai tersangka beliau juga langsung mengundurkan diri, seperti Pak Idrus Marham (mantan menteri sosial),” ucapnya.

Laode meyakini, pihaknya telah bekerja sesuai prosedur hukum dalam menetapkan Nahrawi sebagai tersangka kasus suapdana hibahKemenpora kepada KONI. Dia juga menegaskan, penyidik sudah mengantongi bukti yang kuat untuk menjerat mantan aktivis PMII itu.

“Kami menetapkan beliau tersangka karena kami yakin sudah memiliki bukti-bukti kuat yang kami dapatkan, apalagi diperkuat dengan bukti-bukti yang sudah terungkap di pengadilan,” tuturnya.

Nahrawi bersama asisten pribadinya, Miftahul Ulum, ditetapkan sebagai tersangka suap dana hibah KONI. Nahrawi juga diduga meminta uang Rp11,8 miliar dalam rentang waktu 2016-2018, sehingga total dugaan penerimaan sebesar Rp26,5 miliar. Uang itu merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh KONI kepada Kemenpora Tahun Anggaran 2018.

Atas perbuatannya, Nahrawi dikenakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tlndak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
2 hari lalu

Silmy Karim Diduga Rutin Beri Uang ke Dosen UB saat Bimbingan S3, Duit Hasil Pemerasan

2 hari lalu

KPK Limpahkan Berkas Perkara Eks Wamen Imipas Silmy Karim Cs, Segera Disidang

4 hari lalu

Sidang Kasus Kuota Haji, Saksi Sebut Eks Menag Yaqut Tak Tahu soal Uang untuk Pansus DPR

4 hari lalu

Geledah Kantor Bela Parahyangan, KPK Sita Dokumen Perpanjangan HGB ke Kementerian ATR

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal