Muzni Zakaria, Bupati Non-aktif Solok Selatan Divonis 4 Tahun Penjara karena Korupsi

Arie Dwi Satrio
Ilustrasi Korupsi (Foto: iNews)

JAKARTA, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Padang menyatakan Bupati non-aktif Solok Selatan, Muzni Zakaria, terbukti secara sah dan meyakinkan telah menerima suap terkait proyek pembangunan infrastruktur Jembatan Ambayan dan Masjid Agung di Solok Selatan. Dia dijatuhi vonis empat tahun.

Selain itu, Muzni juga diwajibkan oleh Majelis Hakim untuk membayar denda Rp250 juta subsidair empat bulan kurungan.

Majelis Hakim yang diketuai Hakim Yosrizal juga menjatuhkan pidana tambahan terhadap Muzni Zakaria. Pidana tambahan itu yakni berupa pencabutan hak politik Muzni Zakaria selama empat tahun setelah menjalani pidana pokoknya.

Hukuman yang dijatuhkan Majelis Hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebelumnya, Jaksa menuntut agar Muzni Zakaria dihukum enam tahun penjara dan denda Rp250 juta subsidair enam bulan kurungan.

Selain itu, Jaksa juga menuntut Muzni dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak politik dan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp2.935.000.000 sesuai dengan suap yang diterima Muzni.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Photo
5 tahun lalu

Hujan Deras, Permukiman Warga Bekasi Terendam Banjir

Kalbar
5 tahun lalu

Pilkada Serentak 2020, Bawaslu Kalbar Proses 12 Pelanggaran Protokol Kesehatan

Photo
5 tahun lalu

Momen Wali Kota Risma Bagi-Bagi Masker kepada Warga Surabaya

Nasional
13 jam lalu

Sidang Kasus Korupsi Minyak, Karen Ungkap Sewa Terminal BBM Merak Penuhi Stok Nasional

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal