Muzni Zakaria, Bupati Non-aktif Solok Selatan Divonis 4 Tahun Penjara karena Korupsi

Arie Dwi Satrio
Ilustrasi Korupsi (Foto: iNews)

Namun, Majelis Hakim tidak bulat dalam menjatuhkan hukuman terhadap Muzni. Salah seorang Hakim Anggota menyatakan dissenting opinion dan sepakat dengan tuntutan Jaksa terkait uang pengganti dengan dasar pertimbangan Pasal 17 dan pasal 18 UU Tipikor.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengamini putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Padang terhadap Muzni Zakaria tersebut. Atas putusan tersebut, kata Ali, baik Jaksa Penuntut KPK maupun Muzni Zakaria selaku terdakwa memutuskan untuk pikir-pikir.

"Atas putusan hakim ini baik penuntut umum maupun Terdakwa menyatakan pikir-pikir," kata Ali melalui pesan singkatnya, Rabu (21/10/2020).

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Photo
5 tahun lalu

Hujan Deras, Permukiman Warga Bekasi Terendam Banjir

Kalbar
5 tahun lalu

Pilkada Serentak 2020, Bawaslu Kalbar Proses 12 Pelanggaran Protokol Kesehatan

Photo
5 tahun lalu

Momen Wali Kota Risma Bagi-Bagi Masker kepada Warga Surabaya

Nasional
2 hari lalu

Sidang Kasus Korupsi Minyak, Karen Ungkap Sewa Terminal BBM Merak Penuhi Stok Nasional

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal