Myanmar Bongkar Jaringan Online Scam, 48 WNI Ditangkap!

Binti Mufarida
Ilustrasi penangkapan (dok. ilustrasi)

JAKARTA, iNews.id - Sebanyak 48 warga negara Indonesia (WNI) dilaporkan ditangkap oleh otoritas Myanmar dalam operasi penegakan hukum yang menyasar jaringan online scam dan perjudian daring di kawasan Shwe Koko, Negara Bagian Kayin. 

Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Yangon terus berupaya mendapatkan konfirmasi langsung dari pihak berwenang Myanmar terkait penangkapan tersebut.

Menurut keterangan KBRI Yangon, berbagai langkah tengah ditempuh, termasuk permintaan akses kekonsuleran, verifikasi lapangan, serta pengecekan melalui jejaring WNI di Myawaddy dan mitra lokal yang bekerja sama dengan perwakilan RI. 

"Upaya ini dilakukan untuk memastikan identitas para WNI yang dilaporkan tertangkap serta memastikan kondisi mereka," tulis keterangan KBRI Yangon, dikutip Jumat (21/11/2025).

Berdasarkan informasi awal yang diperoleh dari media nasional Myanmar, KBRI Yangon menyampaikan terdapat 611 WNA, termasuk 48 WNI yang ditangkap otoritas Myanmar dalam penggerebekan tersebut.

"Selain itu, pada 20 November 2025, juga diterima informasi dari salah satu WNI yang ditangkap, menyebutkan ada sekitar 200 orang WNI yang terjaring penggerebekan dan meminta bantuan dipulangkan ke Indonesia," kata KBRI Yangon.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
7 hari lalu

2 WNI Terluka akibat Serangan Houthi di Riyadh, Kemlu: Bukan Jemaah Umrah

8 hari lalu

2 WNI Jadi Korban Serangan Houthi di Arab Saudi, KBRI Ungkap Kondisi Terkini

8 hari lalu

Alasan Israel Tolak Masuk Pesawat Maskapai Ethiopia Dipiloti Warga Indonesia

10 hari lalu

Waspada Penipuan Catut BGN, Minta Uang Iming-Iming Buka Dapur MBG Lebih Cepat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal