JAKARTA, iNews.id - Sebanyak 48 warga negara Indonesia (WNI) dilaporkan ditangkap oleh otoritas Myanmar dalam operasi penegakan hukum yang menyasar jaringan online scam dan perjudian daring di kawasan Shwe Koko, Negara Bagian Kayin.
Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Yangon terus berupaya mendapatkan konfirmasi langsung dari pihak berwenang Myanmar terkait penangkapan tersebut.
Menurut keterangan KBRI Yangon, berbagai langkah tengah ditempuh, termasuk permintaan akses kekonsuleran, verifikasi lapangan, serta pengecekan melalui jejaring WNI di Myawaddy dan mitra lokal yang bekerja sama dengan perwakilan RI.
"Upaya ini dilakukan untuk memastikan identitas para WNI yang dilaporkan tertangkap serta memastikan kondisi mereka," tulis keterangan KBRI Yangon, dikutip Jumat (21/11/2025).
Berdasarkan informasi awal yang diperoleh dari media nasional Myanmar, KBRI Yangon menyampaikan terdapat 611 WNA, termasuk 48 WNI yang ditangkap otoritas Myanmar dalam penggerebekan tersebut.
"Selain itu, pada 20 November 2025, juga diterima informasi dari salah satu WNI yang ditangkap, menyebutkan ada sekitar 200 orang WNI yang terjaring penggerebekan dan meminta bantuan dipulangkan ke Indonesia," kata KBRI Yangon.