Nadiem Dicekal ke Luar Negeri Selama 6 Bulan, Berlaku Mulai 19 Juni

Nur Khabibi
Nadiem dicekal ke luar negeri selama 6 bulan oleh Kejagung untuk dimintai keterangan terkait kasus korupsi laptop Chromebook. (Foto: Sindonews TV)

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengajukan pencegahan ke luar negeri kepada Ditjen Imigrasi terhadap eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim. Pencekalan berlaku selama 6 bulan ke depan.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar pencekalan itu dilakukan sebelum Nadiem dipanggil menjadi saksi kasus dugaan korupsi laptop berbasis Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek periode 2019–2022 pada 23 Juni 2025 atau pada 19 Juni 2025.

 "Iya, sejak 19 Juni 2025," kata Harli kepada wartawan, Jumat (27/6/2025).  

Adapun, pencekalan itu akan berlaku sampai dengan Desember 2025 atau 6 bulan dari tanggal pencekalan. Alasannya karena keterangan Nadiem dinilai penting.  

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
14 jam lalu

Kejagung Geledah Rumah Pejabat Pajak, Begini Tanggapan DJP

Nasional
18 jam lalu

PWI Dukung Kejagung Bongkar Mega Korupsi, Siap Hadapi Serangan Koruptor

Nasional
1 hari lalu

Kejagung Geledah Sejumlah Lokasi terkait Kasus Korupsi Pajak 2016-2020

Nasional
4 hari lalu

Kasasi Eks Pejabat MA Zarof Ricar Ditolak, Kejagung Segera Eksekusi!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal