JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengajukan pencegahan ke luar negeri kepada Ditjen Imigrasi terhadap eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim. Hal tersebut dikonfirmasi Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar.
Harli menuturkan, pencegahan tersebut sejak sebelum yang bersangkutan diperiksa Kejagung sebagai saksi terkait dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek periode 2019–2022 pada 23 Juni 2025.
"Iya, sejak 19 Juni 2025," kata Harli kepada wartawan, Jumat (27/6/2025).
Harli mengungkapkan, pencekalan tersebut berlaku untuk enam bulan ke depan. Pencegahan ini dilakukan lantaran keterangan Nadiem dinilai penting.
"Alasannya untuk memperlancar proses penyidikan," tuturnya.
Sebelumnya dikabarkan, pada pemeriksaan 23 Juni, Nadiem dicecar 31 pertanyaan. Salah satu poin penting dalam pertanyaan penyidik terhadap Nadiem berkaitan dengan sebuah rapat.