JAKARTA, iNews.id - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim mengaku kaget Kejaksaan Agung (Kejagung) mengusut kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek.
Nadiem menyebut, pihaknya saat itu telah menggandeng Kejagung dalam hal ini Jaksa Agung Muda Bidang Tata Usaha Negara (Jamdatun) sejak proses awal pengadaan laptop.
“Kami dari awal proses mengundang Jamdatun, mengundang Kejaksaan untuk mengawal dan mendampingi proses ini agar proses ini terjadi secara aman dan semua peraturan telah terpenuhi,” ucap Nadiem dalam konferensi pers di kawasan Jakarta Selatan, Selasa (10/6/2025).
Dia menambahkan, pihaknya melakukan pengadaan laptop melalui sistem e-katalog milik Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Hal itu ditujukan untuk meminimalisir konflik kepentingan.
Selain itu, Nadiem menyebut Kemendikbudristek juga berkoordinasi Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk memastikan tidak adanya monopoli dalam proses pengadaan laptop tersebut.
“Jadi sudah berbagai macam jalur yang ditempuh untuk memastikan bahwa pengadaan sebesar ini yang memang selalu kami mengetahui dari awal pasti ada resikonya dikawal dengan berbagai instansi,” kata Nadiem.
“Inilah salah satu alasan kenapa saya juga terkejut waktu mengetahui berita ini,” tuturnya.